RMOLBengkulu. Prestasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lebong patut diacungi jempol. Pasalnya, tiga bisnis barang haram berhasil dibongkar pada bulan Januari tahun 2020 ini.
Itupun terungkap saat pihaknya menggelar jumpa pers di Mapolres Lebong, Rabu (15/1) siang. Rilis dipimpin Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman, dan Kasat Res Narkoba, AKP Yudha Setiawan.
Total, ada enam pelaku yang diamankan, yakni EF, FS, IR, RA, MZ, dan YS yang sama-sama berasal dari Kabupaten Lebong.
Pengungkapan beruntun ini dilakukan petugas kepolisian guna membongkar peredaran barang haram di daerah itu.
Kasus pertama melibatkan, EF (30) yang berprofesi sebagai penambang emas asal Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, lantaran nekat semaikan bibit ganja di dalam kantong polibek dan pot.
Kejadian ini diungkap pada tanggal 9 Januari 2020 lalu, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Yudha Setiawan.
Tersangka EF menanam ganja atau menyemai bibit di rumah tersebut, usai mendapatkan dari temannya asal Kecamatan Bingin Kuning, yang selanjutnya akan ditanam di hutan-hutan liar seketika pergi menambang.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 111 ayat 1, ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 kurungan penjara," ujarnya, dalam rilisnya, Rabu (15/1).
Kasus kedua, penangkapan terhadap tiga 3 tersangka, yakni FS (19) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti, IR (19) warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah, dan RA (17) warga Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti.
Penangkapan dilakukan, pada Senin lalu (13/1) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin. Dtemukani satu paket narkotika golongan satu jenis Sabu pada tersangka FS.
Sedangkan, tersangka IR dan RA menggunakan barang haram tersebut di rumah kontrakannya yang didapat dari temannya asal Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
"Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama-sama di rumah kontrakan tersebut dan alat hisap berupa bong, korek api gas dan jarum," jelasnya.
Terakhir, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, yang dilakukan 2 orang tersangka, yakni MZ (19) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan YS (20) warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen.
Kejadian itu berlangsung, pada Senin (13/01) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Penangkapan keduanya selang beberapa jam usai penangkapan FS, IR, dan RA pada hari itu juga.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 112, 127 ayat satu UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Awal penangkapan ditangkap 3 orang tersangka kemudian dilakukan pengembangan asal barang berhasil diamankan dua orang tersangka lagi," ungkap Yudha.
Dia menyatakan, keenam tersangka akan menghadapi tiga perkara beda. Di antaranya, FS, IR, dan RA terkait penyebaran tanaman ganja, dan MZ dan YS terkait penyalahgunaan atau peredaran sabu-sabu tersebut.
Sedangkan, EF terkait penyebaran bibit ganja yang dilakukan dengan merencanakan penanaman ganja di kawasan kebun warga sekitar bukit Ladang Palembang.
"Selain itu, kami berhasil menggagalkan penyebaran bibit ganja yang akan direncanakan ditanam secara acak, yakni 13 pot siap tanam dan puluhan bibit yang baru tumbuh," demikian Yudha. [tmc]
"Hebat" - Google Berita
January 15, 2020 at 04:26PM
https://ift.tt/3778qx7
Hebat, Bulan Ini Polisi Berhasil Bongkar Tiga Bisnis Barang Haram - RMOL Bengkulu
"Hebat" - Google Berita
https://ift.tt/2r9TJZS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hebat, Bulan Ini Polisi Berhasil Bongkar Tiga Bisnis Barang Haram - RMOL Bengkulu"
Post a Comment